Kamis, 21 April 2011

pertemuan ke 7

Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern terbagi 2 yaitu : presidensial dan parlementer. pembagian pemerintahan presidensil dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif .dalam sistem parlementer ,badan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari legislatif .sebaliknya , apabila badan eksekutif berada diluar  pengawasan legislatif maka sistem pemerintahannya adalah presidensial .

Dalam sistem pemerintahan RI ,lembaga lembaga negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis ,sedangkan dalam sistem pemerintahan negara monarki ,lembaga itu bekerja sesuai dengan prinsip prinsip yang berbeda .

Sistem pemerintahan suatu negara berbeda dengan sistem pemerintahan yang di jalankan di negara lain.Namun, terdapat juga  beberapa persamaan antar sistem pemerintahan negara itu. misalnya dua negara memiliki sistem pemerintahan yang sama.

Perubahan pemerintahan di negara terjadi pada masa genting ,yaitu saat perpindahan kekuasaan dalam negara. perubahan pemerintahan di indonesia terjadi antara tahun 1997 sampai 1999 .hal itu bermula  adanya krisis moneter dan ekonomi.
CIRI CIRI PEMERINTAHAN PRESIDENSIL:
1. di kepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
2. kekuasaan eksekutif presiden di angkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka .
3. presiden memiliki hak prerogratif ( hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan mentri mentri yang memimpin departemen dan non departemen .
4menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif bukan kepada kekuasaan legislatif.
5. kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif
6kekuasaan eksekutif tidak dapat di jatuhkan oleh legislatif..

  Ciri ciri parlementer
1. Di kepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan  sedangkan kepala negara di kuasai oleh raja.
2. kekuasaan eksekutif presiden di tunjuk oleh legislatif sedangkan raja di seleksi berdasarkan  UU
3. perdana menteri memiliki hak istimewa untuk mengangkat dan memberhentikan menteri menteri yang memimpin departemen dan non departemen .
4. menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif
6kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar